Pimpinan di tingkat Jemaat berada di tangan Majelis Jemaat GPIB yang fungsi & perannya dilaksanakan oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat (PHMJ), Anggota PHMJ dipilih dalam Sidang Majelis Jemaat dan ditetapkan oleh Majelis Sinode GPIB melalui Surat Keputusan untuk masa jabatan 2.5 tahun.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pelayanan di tengah Jemaat, Majelis Sinode GPIB menempatkan Pejabat GPIB (Pendeta, Diaken dan Penatua ) dalam Jemaat dengan tugas khusus sebagai berikut:
Ketua
Ketua I & Ketua IV
Ketua II & Ketua V
Ketua III
Sekretaris
Sekretaris I
Bendahara
Ketua
Ketua I & Ketua IV
Ketua I & Ketua IV
Ketua II & Ketua V
Ketua II & Ketua V
Ketua III
Ketua III
Sekretaris
Sekretaris
Sekretaris I
Sekretaris I
Bendahara
Bendahara